Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang yang Terlibat Pembuangan Bayi di Bireuen Ditahan

Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Orang yang Terlibat Pembuangan Bayi di Bireuen Ditahan
Serambinews.com/Yusmandin Indris
Bayi yang ditemukan warga Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen dalam perawatan di ruang Perinatologi RSUD dr Fauziah Bireuen, Jumat (8/10/2021). 

Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh
orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireunn.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku
berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. (*

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas