Kepala Desa di Jawa Timur Divonis Denda Rp 8 Juta Karena Gelar Pesta Perayaan Ulang Tahun Anak
Kepala desa tersebut bersalah melangggar Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan
Editor: Erik S
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Baca juga: Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Baca juga: Ferdy Yuman Sopir Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Kali ini pasalnya diganti dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun dalam persidangan JPU kembali menggunakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kades Karangsari Divonis Bersalah Melanggar Protokol Kesehatan di Tulungagung, Didenda Rp 8.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.