Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Muda di Kendal Diamankan Gegara Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke

Minah mendapat Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Muda di Kendal Diamankan Gegara Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Saiful Ma'sum

TRIBUNENWS.COM, KENDAL -  Pekerjakan 4 anak di bawah umur,  Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal.

Empat orang anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) berinsial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.

Mereka telah bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

Baca juga: Rugi Miliaran karena Bisnis Karaokenya Tutup, Inul Daratista Kirim Surat Terbuka ke Pemerintah

Berita Rekomendasi

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo.

Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000.

Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK.

Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

Baca juga: Kapan Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka? Ini Jawaban Wagub DKI

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska.

Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya. 

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK. 

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK. 

Ia mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa.

Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah. 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat  pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas