Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Orang, Korbannya 18 Orang dan Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka
Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal diungkap Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan satu orang tersangka.
"Korban TPPO sebanyak 18 orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar," katanya, Selasa 12 Oktober 2021.
Dari tangan tersangka, kata Luthfie pihaknya mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia.
Baca juga: Luhut Ungkap Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Singapura, Malaysia, dan Thailand
Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.
Diharapkan warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. (Tribun Pontianak/Jamadin)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, Satu Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.