SYARAT Wisatawan Mancanegara Masuk ke Bali: Punya Bukti Vaksinasi Covid-19 hingga Asuransi Kesehatan
Pemerintah akan membuka pintu bagi wisatawan mancanegara ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/10/2021).
Pemerintah akan membuka pintu bagi wisatawan mancanegara ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Luhut mengatakan, ada persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri.
“Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar."
"Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kemenko Marves.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali 11 Oktober 2021, Luhut: Kasus Konfirmasi Harian Nasional Turun 98,4 Persen
Baca juga: Menko Airlangga: 27 Provinsi Luar Jawa-Bali Tidak Terapkan PPKM Level 4
Berikut sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam Pre-Departure Requirement:
1. Pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.
4. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
5. Memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: PPKM 5-18 Oktober, Berikut Syarat Naik Kereta Api: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
Baca juga: Patroli PPKM Skala Besar di PIK, 3 Bar Terciduk Beroperasi hingga Dini Hari
Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yakni mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi.
“Kita buat aplikasi ini go internasional,” ungkap Luhut.
Baca juga: Berikut Syarat Naik Kereta Api selama PPKM, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi
Kesiapan Menyambut Nataru
Selanjutnya, Menko Luhut mengingatkan perlunya kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Kita jangan sampai lengah dan lepas kendali dengan situasi ini."
"Presiden sudah wanti-wanti agar kita semua tetap menjaga keadaan kondusif,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Presiden juga meminta agar strategi menghadapi liburan ini segera dituntaskan.
Baca juga: Dokter Reisa Sebut Covid-19 di Indonesia Semakin Terkendali, 18 Provinsi Catatkan Nol Angka Kematian
Baca juga: Tembus 100 Juta Suntikan, Kemenkes : Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap 27,62 Persen
Terkait Covid-19, kata Luhut, Indonesia terus mengalami penurunan kasus.
“Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan kasus konfirmasi harian yang terus turun hingga 98,9 persen pada 15 Juli lalu, menurunnya angka kematian, dan terdongkraknya kecepatan vaksinasi yang ada,” terang Luhut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.