2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Jatim, Satu Ekor Satwa Paling Murah Dibandrol Rp 15 Juta
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 2anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi, mereka sudah beraksi selama 1 tahun dan berjualan secara online.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Mereka adalah Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Dan, Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Kabupaten Jember.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa.
Kemudian, dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.
Baca juga: Kejar-Kejaran, Maling Motor di Lamongan Ditabrak Korbannya, Wajah Babak Belur Dihajar Massa
Baca juga: Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni dua Lutung Jawa, dan macan Tutul.
Lalu tiga kurungan besi dan empat keranjang plastik.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, berdasarkan pola pengembangan penyelidikan kasus.
Tersangka Vando Rangga Wisa, dibekuk pada Selasa (5/10/2021) malam, di kediamannya di Kabupaten Tulungagung.
Berselang satu hari, Sandi Fanandri ditangkap Rabu (6/10/2021) dini hari.
"Kami gerak cepat, karena ada beberapa hal indikasikan, apabila terjadi sesuatu maka (pelaku) akan menghilang (kabur)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Sappeami, Ibu Enam Anak yang Jadi TKW di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Begini Kisahnya
Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang
Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut kurun waktu lebih dari satu tahun.
Keduanya menjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos).
Harga yang dipatok sekitar Rp 15 Juta, untuk satu ekor satwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Oki mengungkapkan, sindikat tersebut melayani pangsa pasar pembelian di dalam negeri.
"Kami masih akan kembangkan lagi, bagian ini," ungkapnya.
Peran keduanya terbilang sama, yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.
Keduanya memiliki mekanisme transaksi satwa yang terbilang canggih untuk mengelabuhi aparat hukum.
"Oleh karena itu dilakukan pengejaran sampai ke SF. Memang ada beberapa kesulitan sudah berhasil diatasi," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, para pelaku bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp 100 Juta," kata Gatot.
Kemudian, Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.
Apalagi, para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindungi yang tentunya metode penangkapan hewan yang dilakukan para pelaku, secara jelas membunuh indukan satwa.
"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," pungkas Wiwied.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi di Jatim, Satu Ekor Dipatok Rp 15 Juta,