Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Jatim, Satu Ekor Satwa Paling Murah Dibandrol Rp 15 Juta

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 2anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi, mereka sudah beraksi selama 1 tahun dan berjualan secara online.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Jatim, Satu Ekor Satwa Paling Murah Dibandrol Rp 15 Juta
tribunjatim/Luhur Pambudi
Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel Tulungagung, dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Jember, anggota sindikat penjualan dan penyelundupan satwa dilindungi saat dibawa anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Mereka adalah Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Dan, Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Kabupaten Jember.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa.

Kemudian, dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.

Baca juga: Kejar-Kejaran, Maling Motor di Lamongan Ditabrak Korbannya, Wajah Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot

Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni dua Lutung Jawa, dan macan Tutul.

Lalu tiga kurungan besi dan empat keranjang plastik.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, berdasarkan pola pengembangan penyelidikan kasus.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka Vando Rangga Wisa, dibekuk pada Selasa (5/10/2021) malam, di kediamannya di Kabupaten Tulungagung.

Berselang satu hari, Sandi Fanandri ditangkap Rabu (6/10/2021) dini hari.

"Kami gerak cepat, karena ada beberapa hal indikasikan, apabila terjadi sesuatu maka (pelaku) akan menghilang (kabur)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Sappeami, Ibu Enam Anak yang Jadi TKW di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Begini Kisahnya

Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang

Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut kurun waktu lebih dari satu tahun.

Keduanya menjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos).


Harga yang dipatok sekitar Rp 15 Juta, untuk satu ekor satwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Oki mengungkapkan, sindikat tersebut melayani pangsa pasar pembelian di dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas