2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Jatim, Satu Ekor Satwa Paling Murah Dibandrol Rp 15 Juta
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 2anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi, mereka sudah beraksi selama 1 tahun dan berjualan secara online.
Editor: Theresia Felisiani
"Kami masih akan kembangkan lagi, bagian ini," ungkapnya.
Peran keduanya terbilang sama, yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.
Keduanya memiliki mekanisme transaksi satwa yang terbilang canggih untuk mengelabuhi aparat hukum.
"Oleh karena itu dilakukan pengejaran sampai ke SF. Memang ada beberapa kesulitan sudah berhasil diatasi," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, para pelaku bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp 100 Juta," kata Gatot.
Kemudian, Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.
Apalagi, para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindungi yang tentunya metode penangkapan hewan yang dilakukan para pelaku, secara jelas membunuh indukan satwa.
"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," pungkas Wiwied.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi di Jatim, Satu Ekor Dipatok Rp 15 Juta,