Kronologi Ayah, Ibu, dan Anak Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Bireun, Aksinya Terekam CCTV
Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh.
Penulis: Adi Suhendi
Ayah sang bayi tak jelas
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.
“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Forbes Anggota DPR dan DPD Asal Aceh Gelar Kenduri Kebangsaan di Bireun, Ini Tujuannya
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara. (serambinews.com/ Yusmandin Idris)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi