UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
Kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini ditemukan fakta baru.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini ditemukan fakta baru.
Tim asistensi Mabes Polri menyatakan telah melakukan wawancara dengan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Petugas yang dimintai keterangan merupakan pihak yang turut melakukan asesmen dan konseling kepada ketiga anak tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan kedua petugas P2TP2A itu turut terlibat mendampingi ketiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan pada 2019 lalu.
Berikut fakta baru seperti penuturan polisi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Tak Ada Tanda Trauma
Rusdi menyampaikan, kedua petugas berkesimpulan tidak ada tanda-tanda trauma yang dialami oleh ketiga anak tersebut.
"Di mana kegiatan asesmen tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019."
"Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Ibu Terduga Korban Batalkan Pemeriksaan Dokter
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ibu dari tiga anak itu mendadak membatalkan pemeriksaan dokter spesialis kandungan.
Pemeriksaan dokter spesialis kandungan ini berdasarkan rujukan dari dokter spesialis anak di RS Sorowako.
Sebab, dokter di RS tersebut sempat menyatakan ketiga anak mengalami peradangan di bagian alat vital.
"Tim supervisi minta korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.