Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Sopir Truk Ini Kini Mendekam di Tahanan Polsek Pringsewu Kota
Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang sopir truk berinisial P (23), warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan polisi usai dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun berinisial DA.
Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi