Pelaku Pencurian Uang Rp 120 Juta dan Emas Senilai Rp 500 Juta Ditangkap di Semarang
Pelaku telah menggasak sejumlah uang sebesar Rp 120 juta dan perhiasan emas ditaksir sekira Rp 500 juta dari rumah milik Khosim (54) dan Muslim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Pelaku pembobolan dua rumah di Dukuh Ngampon RT 8 RW 4 Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus akhirnya ditangkap polisi, Rabu (13/10/2021).
Pelaku tertangkap di Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar dia, Kamis (14/10/2021).
Terkait dugaan keterlibatan pelaku lain, David belum bisa merinci lebih detail karena masih dalam pengembangan.
"Ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Dikembalikan ke Sel Usai Menikahi Kekasihnya di Kantor Polres Flotim
Diketahui pelaku telah menggasak sejumlah uang sebesar Rp 120 juta dan perhiasan emas ditaksir sekira Rp 500 juta dari rumah milik Khosim (54) dan Muslim yang lokasinya bersebelahan.
Korban H Khosim mengatakan, pencuri berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan perhiasan yang tersimpan di dalam lemari kamar utama.
Sementara untuk surat-surat berharga seperti BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah masih utuh.
Sedangkan rumah Muslim juga kehilangan perhiasan senilai Rp 10 juta, atas pencurian tersebut. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pencuri yang Gasak Uang Rp 120 Juta dan Emas Senilai Rp 500 Juta di Hadipolo Kudus Ditangkap