Pria Beristri Tega Lecehkan Remaja, Beraksi di Penginapan, Awalnya Korban Diajak Jalan-jalan
Seorang pria beristri di Lampung tega melecehkan remaja 17 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah penginapan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dok Humas Polres Pringsewu
Seorang sopir truk berinisial P (23) diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan perbuatan asusila.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa