Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 75 Tahun di Aceh Lecehkan 2 Anak Tetangganya, Aksi Dilakukan di Rumah Pelaku

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial AB (75).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakek 75 Tahun di Aceh Lecehkan 2 Anak Tetangganya, Aksi Dilakukan di Rumah Pelaku
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi kakek 75 tahun di Aceh lecehkan 2 anak tetangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial AB.

Pria 75 tahun itu tega melecehkan 2 anak tetangganya.

Kedua korban masih berusia 10 tahun dan 11 tahun.

Kini AB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Status tersangka ini ditetapkan penyidik pada Kamis (14/10/2021) sore, setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Diserahkan Keluarga ke Polisi setelah Sempat Kabur, Ini Motifnya

“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Kapolsek Kualasimpang, Iptu Ontin Panjaitan kepada Serambinews.com, Kamis (14/10/2021).

BERITA REKOMENDASI

Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti dan keterangan korban.

Menurut pengakuan korban, kejahatan ini dilakukan tersangka lebih satu kali di dalam rumah tersangka.

“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.

Ontin membenarkan kalau berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.

Baca juga: Pria Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 13 Tahun, Ancam Lakukan Ini Jika Korban Tak Menuruti

Kapolsek Kualasimpang, Iptu Ontin Panjaitan menyebut hasil visum organ intim korban pencabulan yang masih di bawah umur oleh tersangka kakek AB dalam kondisi baik.
Kapolsek Kualasimpang, Iptu Ontin Panjaitan menyebut hasil visum organ intim korban pencabulan yang masih di bawah umur oleh tersangka kakek AB dalam kondisi baik. (Serambinews.com/Istimewa)

“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjutnya.


Sebelumnya, AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.

Tindakan keluarga korban ini dilakukan setelah upaya mediasi di Kantor Datok Penghulu salah satu desa di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, menemui jalan buntu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas