Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam. Sebanyak 86 orang diamankan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
![Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggerebekan-kantor-pinjol-di-sleman-korban-alami-depresi-hingga-masuk-rs-86-orang-diamankan.jpg)
Petugas kemudian mendatangi kantor pinjol tersebut yang terletak di di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal yang Intimidasi Nasabah dengan Foto Vulgar: Angkat Tangan Semua
86 orang diamankan
![Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggerebekan-kantor-pinjol-di-sleman-2.jpg)
Arief Rahman melanjutkan penjelasannya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan.
Mereka terdiri dari 83 orang operator debt collector online, 2 HRD dan seorang manajer.
Petugas juga mengamankan 105 unit handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.
Baca juga: Curhat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Sudah Angsur Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.
Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.
Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com /Ahmad Syarifudin)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.