Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam. Sebanyak 86 orang diamankan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan
Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin
Petugas berjaga didepan kantor perusahaan Pinjol online di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang digerebek petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polda DIY, Kamis (14/10/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya

Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):

Awal kasus

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.

Berita Rekomendasi

Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.

Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya

Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.

Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.

Detik-detik penggerebekan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penggerebekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas