Pria Ini Tega Aniaya Keponakan yang Berumur 12 Tahun Lalu Tinggalkan Korban Begitu Saja
Tersangka menarik rambut korban menggunakan tangan kiri hingga membuat posisi korban menjadi berdiri mencekik dan memukuli kepala korban
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria Ini Tega Aniaya Keponakan yang Berumur 12 Tahun Lalu Tinggalkan Korban Begitu Saja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aniaya-ponakan1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Pria bernama B (33), Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tega menganiaya ponakannya sendiri berinisial AK (12).
Penganiayaan ini membuat korban trauma.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eko Yanto didampingi Kanit PPA IPDA Jamal mengatakan, penganiayaan terjadi dirumah korban Kecamatan Kayuagung pada Jum'at (2/4/2021) sekitar jam 17.00 WIB.
"Sewaktu itu korban sedang bermain handphone didalam rumahnya, tidak tahu penyebabnya tiba-tiba tanpa permisi tersangka masuk ke rumah dan langsung menuju ke arah korban yang masih dalam posisi duduk di lantai," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kirinya dengan kuat hingga membuat posisi korban menjadi berdiri.
"Setelah itu tersangka mencekik leher depan dan memukul kepala bagian kiri berkali-kali menggunakan tangan kanan.
Kemudian korban didorong oleh tersangka hingga terjatuh," beber dia.
Baca juga: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Berikut Kronologis Kasus Penganiayaan yang Menjerat Mbah Kasminto
Mendapati kejadian tidak menyenangkan, keluarga segera membuat laporan ke Satreskrim Mapolres OKI.
"Tepat hari Jum'at (13/8/2021) sekira jam 11.45 WIB, tim opsnal Macan Komering Unit PPA mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya,"
"Tidak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap AKP Sapta.
Atas perbuatannya, Busroni disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya proses telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir.
Disampaikan kepada seluruh masyarakat, mengingat untuk perkara anak maupun perempuan yang dilindungi dengan hukum.