Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar di Percut Seituan Akhirnya Menyerahkan Diri
Fery dan Dedek, dua tersangka kasus penganiayaan pedagang pasar di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya menyerahkan diri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fery dan Dedek, dua tersangka kasus penganiayaan pedagang pasar di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya menyerahkan diri.
Keduanya adalah teman dari Beni Saputra yang saat ini sudah ditahan Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan keduanya menyerahkan diri pada Jumat (15/10/2021) dinihari ke Mapolda Sumut.
"Iya yang dua orang itu menyerahkan diri ke Polda. Pertama dia menyerahkan diri ke Polda, habis itu dijemput sama Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/10/2021).
Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan keduanya saat ini sudah berada di Polrestabes Medan.
Rafles mengatakan Dedek dan Fery sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
"Awalnya ke Polda. Karena penanganan ke Polrestabes makanya kita jemput. Sekarang masih diperiksa di Polrestabes Medan," kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Sabtu (16/10/2021).
Sebelumnya, tiga pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Beni Saputra dan kawan-kawan terhadap pedagang sayur di pasar Gambir, Liti Wari Iman Gea masih berkeliaran.
Sementara pentolannya, yakni Beni Saputra sudah ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Kapolsek Percut Seituan Telah Dicopot, Kapolda Sumut Berharap Kasus Pedagang vs Preman Tidak Lanjut
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta supaya ketiga preman itu segera menyerahkan diri.
Panca menegaskan tak akan segan-segan untuk menjemput paksa mereka jika upaya-upaya tersebut tak segera dilakukan.
"Saya mengimbau dengan segenap hati dan saya yakin dalam waktu yang dekat jika tidak dilakukan kita akan melakukan upaya paksa," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (12/10/2021) malam.
Kasus ini bermula pada Minggu (5/9/2021), seorang pedagang sayur di pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dianiaya oleh preman karena menolak membayar biaya lapak kepada Beni dan kawan-kawan sehingga memicu keributan.
Akibatnya, pedagang dan Beni saling lapor ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mencari keadilan.