Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Negara Boleh Masuk Bali, Luhut Ungkap Bisa Dicoret Bila Ada Negara yang Larang WNI Masuk

Luhut Binsar Pandjaitan memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 19 Negara Boleh Masuk Bali, Luhut Ungkap Bisa Dicoret Bila Ada Negara yang Larang WNI Masuk
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut Binsar Pandjaitan, memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara.

Luhut mengatakan, 19 negara itu dipilih berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus dan positivity rate sesuai pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

"Terkait daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali, 19 negara tersebut dipilih untuk mempertimbangkan jumlah kasus dan positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski begitu, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mencoret negara di daftar tersebut.

Kebijakan itu akan dilakukan apabila ada negara dari daftar 19 negara yang tak membuka pintu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tapi bila mereka belum membuka ke kita, karena kita sepakat resiprokal, mereka tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek

Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali: Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka hingga Kapasitas Bioskop Ditambah

Berita Rekomendasi

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan evaluasi setiap minggu terkait pembukaan pintu masuk ke Bali.

"Presiden juga mengingatkan pada kami untuk terus melakukan evaluasi setiap minggunya, agar memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," lanjut Luhut.

Adapun 19 negara yang diizinkan tersebut, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November 2021, 211 Daerah Terapkan Level 3

Baca juga: Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop Tapi di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Berdasarkan informasi di laman Kemenko Marves, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepulauan Riau selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Syarat yang dimaksud seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.

Kemudian, memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia.

Apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM

Selanjutnya, menjalani karantina selama lima hari, yang berlaku di pintu masuk baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.

Lalu, akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk.

Sehingga, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas