Bawa Kabur Hari dan Gauli Pacarnya Sendiri 5 Kali, Pria Kota Waringin Timur Ditahan
Selama dua hari pelaku membawa korban tanpa diketahui oleh orang tuanya sehingga akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka kepada polisi
Editor: Eko Sutriyanto
"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya berdua bersama korban.Lalu, dibawa ke Polsek Telawang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ungkapnya.
Ditegaskan, selama 2 hari bersama tersangka korban disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara merayu akan dinikahi jika hamil." Ibu Kandung korban tidak terima sehingga melaporkan ke Polsek Telawang agar terlapor diproses secara hukum," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan Korban telah periksa oleh Unit PPA.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Lalu, melakukan pemeriksaan visum et repertum atau VER terhadap Korban di RSUD Dr Murdjani Sampit dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Pihaknya juga melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan tersangka saat ini di titipkan di Rutan Polres Kotim.
Sebelum masuk rutan telah dilakukan pemeriksaan Antigen di Puskesmas Telawang dengan hasil Negatif.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh Unit Reskrim Polsek Telawang. (Tribun Kalteng/faturahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Polsek Telawang Kotim Amankan Pria Gauli Anak Perempuan Bawah Umur Hingga Lima Kali