Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gegara Harta, Pria di Pagaralam Tega Bunuh Istrinya yang Baru Dinikahi 28 Hari

Warga menemukan mayat Waldasih di tepi Sungai Suban, Kawasan Simpang Petani Kota Pagaralam Sumatera Selatan, Minggu (17/10/2021) dalam karung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gegara Harta, Pria di Pagaralam Tega Bunuh Istrinya yang Baru Dinikahi 28 Hari
Handout/ Sripoku
Syamsu (68 tahun), pria yang tega membunuh Waldasih (60 tahun), istri yang baru dinikahinya secara siri, diamankan polisi, Senin (18/10/2021). Terungkap motifnya ingin menguasai harta sang istri. 

Syamsu (68) warga Desa Simpang Petani Kecamatan Pagaralam Utara ini membunuh istrinya karena ingin menguasai harta korban.

Hal ini berdasarkan hasil keterangan pelaku yang juga telah membawa kabur sertifikat tanah milik korban.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengatakan, kasus penemuan mayat dalam karung adalah kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

"Mayat yang dilaporkan warga kemarin ternyata hasil pembunuhan. Bahkan berdasarkan olah TKP kita mendapati bahwa pelakunya adalah suaminya," ujarnya.

Motif sementara dari hasil penyidikan yaitu untuk menguasai harta korban.

Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Kota Makassar, Diletakkan di Gerbang Masjid

Hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti sertifikat tanah yang dibawa kabur pelaku.

"Pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban.

Berita Rekomendasi

Karena korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan dibuang di semak-semak dekat rumahnya," jelasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun. (Wawan Perdana)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Baru Menikah 28 Hari, Suami di Pagaralam Ini Tega Bunuh Istrinya Demi Menguasai Harta

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas