Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kakak Adik di OKU Selatan Habisi Sepupu, Pelaku Dendam Disebut Pemabuk Lem di Depan Umum

Kasus kakak adik habisi sepupu terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Kakak Adik di OKU Selatan Habisi Sepupu, Pelaku Dendam Disebut Pemabuk Lem di Depan Umum
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi kakak adik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, habisi sepupunya sendiri. 

Korban tersungkur setelah ditikam sebanyak dua kali oleh tersangka Nurul.

Tak sampai disitu, disaat korban yang telah tak berdaya terkapar di tanah, Nupin melukai perut korban.

Sementara, mendapati laporan dikatakan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH anggota personilnya dari Mapolsek Pulau Beringin bersama Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran meringkus kedua pelaku.

"Berkat kesigapan petugas kurang dari 4 jam, para pelaku berhasil diringkus Personil Polsek Pulau Beringin di Back Up Satreskrim Polres OKU Selatan," ujar Kapolres dalam Press Release di Halaman Mapolres OKU Selatan, Jumat (15/10/2021).

Motif penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang ini lanjut Kapolres, disebabkan ketersinggungan pelaku.

Baca juga: Anak Tega Habisi Ayahnya dengan Sadis, Ibu Dilukai hingga Sekarat, Pelaku Dulu Pernah Dipasung

"Motifnya, adik dari tersangka NH 1 merasa tersinggung ataupun sakit hati merasa dipermalukan didepan orang banyak sehingga adiknya NH 2 melapor pada tersangka NH 1. sehingga berniat menemui korban,"ungkapnya.

Pada kejadian pembunuhan tersebut masing tersangka yang sempat melarikan diri diamankan dikediaman rumahnya Desa Kemu Ulu dan 1 tersangka lainnya diamankan di tempat persembunyian di wilayah persawahan Pematang Sialang Dusun III Desa Kemu Ulu.

Berita Rekomendasi

Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebilah sajam pedang, sepanjang 36.5 cm, sebuah celurit dan baju yang dikenakan korban.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dipermalukan Ditengah Keramaian, Remaja Suka Hisap Lem di OKU Selatan Bersama Kakak Habisi Sepupu

(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Berita lainnya seputar Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas