Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Seluler yang telah Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan pemeriksaan saksi

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Seluler yang telah Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani 

TRRIBBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh mengungkap kasus penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK orang lain.

Kartu perdana yang telah teregistrasi NIK orang lain ditemukan di Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya SIK, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si. mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim  Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu perdana seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

"Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang," kata Ditreskrimsus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021.

Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Berita Rekomendasi

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1  toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.

Baca juga: Penggerebekan Transaksi Sabu di Aceh, Motor Milik Pelaku Digantung Warga di Pohon karena Geram

Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa  kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

"Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi," kata Dirreskrimsus.

Kemudian pada tanggal 14 sampai dengan 15 Oktober 2021 Tim Penyelidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Tim mendapatkan Informasi bahwa banyak beredar kartu Perdana Seluler (MSISN) yang diperjual belikan oleh pedagang kartu di daerah Bireuen dan Lhokseumawe berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Berikutnya, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 Pukul 20.30 wib, Tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Toko dengan inisial FD Ponsel dan mendapati informasi bahwa toko tersebut memperjualbelikan kartu perdana seluler (MSISDN) telah teregistrasi NIK dan NKK di wilayah hukum Aceh Tamiang.

Baca juga: 3 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Dilengkapi Tujuan Penggunaan Kartu ATM Chip dan Tahap Implementasi

"Kemudian tim mengamankan barang bukti  yang ada di toko Beralamat Jalan Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," terang Kombes Pol. Soni Sanjaya.

Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan
2 unit Modem Loop (rusak)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas