Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Seluler yang telah Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain
Penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan pemeriksaan saksi
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.
Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.
Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih, 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.
"Dua kotak kartu perdana 1 GB yang masing masing berisi 600 pcs, 3 kotak kartu perdana sudah terdaftar dan 25 kartu simpati," kata Dirreskrimsus.
Lebih lanjut dalam kasus ini identitas ada 2 orang saksi atau calon terlapor, masing-masing berinisial WL, 36 Tahun, beralamat Desa Geuce Kayee Jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh dan inisial RI, 36 Tahun, Karyawan swasta beralamat di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi sim card kartu perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan simcard kartu perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota," kata Dirreskrimsus.
Dalam tindak pidana ITE ini, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah - olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
"Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara," tutup Dirreskrimsus.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu HP Teregistrasi NIK Orang Lain di Sejumlah Wilayah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.