Polisi Tangkap Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu: Pelaku Belajar Autodidak
Polisi kembali menangkap Umar Hadi (66) karena menjual jasa pembuatan buku nikah dan ijazah palsu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi kembali menangkap Umar Hadi (66) karena menjual jasa pembuatan buku nikah dan ijazah palsu.
Umar adalah warga Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur ditangkap di Jalan Siwalankerto setelah polisi mencurigainya.
Ia ditangkap pada Kamis (30/9/2021) malam, saat terjaring razia kepolisian.
Baca juga: Cara Mudah Bedakan Pelumas Federal Oil Asli dan Palsu
"Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata ada buku nikah yang bukan atas nama tersangka. Begitu kami tanya, ternyata tersangka hendak mengantarkan sendiri buku nikah tersebut ke pemesannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Ristitanto, Selasa (19/10/2021).
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui jika membuat sendiri buku nikah palsu itu.
"Karena kami curiga dari bahannya maka kami tanyakan ke tersangka. Ternyata benar ia membuat buku nikah itu sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Komplotan Ini Cetak Uang Palsu Senilai Rp3,7 M, Mengaku Belajar Sablon dari YouTube
Kepada polisi, Umar juga mengaku pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2008.
Selain buku nikah, ia juga terampil membuat ijazah palsu sesuai permintaan konsumennya.
"Tersangka belajar otodidak. Dulu pernah bekerja di percetakan. Untuk pola desainnya tersangka sudah punya sejak tahun 2008 lalu. Sebagian diambil dari google," terang Risti.
Baca juga: Tim Selancar Angin DKI Jakarta Protes Peraih Emas Kelas Techno 293, Disinyalir Palsukan Umur
Tarif yang diberikan,untuk sepasang buku nikah itu, Umar mematok harga 1,5 juta rupiah, sedangkan untuk ijazah strata 1 dijual seharga 2,5 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.
Penulis: Firman Rachmanudin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Kapok, Kakek Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Kembali Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.