Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akhirnya Temui Korban Rudapaksa yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin

Unit PPA mendengarkan langsung laporan dari korban percobaan rudapaksa yang laporannya sempat ditolak di Polresta Banda Aceh karena belum vaksin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Akhirnya Temui Korban Rudapaksa yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Aceh akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan dari korban percobaan rudapaksa yang laporannya sempat ditolak  di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan tim telah diturunkan menemui korban pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya

Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.

Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.

"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," tukasnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar

Baca juga: Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas