Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Aceh Tega Rudapaksa Menantunya yang Berumur 16 Tahun, Dilakukan Saat Suami Korban Kenduri

Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah tersangka yang masih tinggal bersama menantunya itu di Kecamatan Pantan Cuaca

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Aceh Tega Rudapaksa Menantunya yang Berumur 16 Tahun, Dilakukan Saat Suami Korban Kenduri
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan kasus mertua perkosa menantu dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang mertua berinisial ARH (39) di salah satu desa kawasan Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus) tega melakukan rudapaksa pada menantunya yang berusia 16 tahun.

Kasus pemerkosaan  terjadi pada Rabu 22 September lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah tersangka yang masih tinggal bersama menantunya itu di Kecamatan Pantan Cuaca.

Kasus tersebut terjadi bermula saat tersangka ARH bersama istrinya W (32), dan anak tersangka JNH (16) yang merupakan suami korban pergi kenduri ke acara sunatan rasul di rumah tetangga mereka yang masih berada di dalam satu desa tersebut.

Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan

Namun tersangka kemudian pulang duluan sendirian ke rumah dengan alasan sakit perut.

Sesampai di rumah, tersangka mengaku lapar kepada korban hingga minta dihidangkan nasi oleh menantunya sendiri. 

Berita Rekomendasi

Sesaat kemudian, tersangka yang diduga telah merencanakan perbuatannya tersebut langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada Serambinews.com, Rabu (20/10/2021), mengatakan, kasus pelecehan atau pemerkosaan yang dilakukan mertua terhadap seorang menantunya sendiri itu masih dalam penanganan pihak berwajib.

 Kapolres melanjutkan, korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pengantin baru yang masih tinggal di rumah ayah mertuanya bersama suaminya yang merupakan anak tersangka.

"Korban sudah menjalani rumah tangga atau menikah dengan anak tersangka sebagai suami korban JNH (16) lebih kurang sudah satu tahun,” jelasnya.

“Namun pengantin baru itu belum dikaruniai anak hingga saat ini," sebut Kapolres.

Menurut AKBP Carlie, saat kejadian pemerkosaan yang dilakukan mertuanya itu, korban hingga saat ini belum dinyatakan hamil.

Kasus pelecehan seksual tersebut sudah ditangani polisi dan tersangka telah diamankan di sel Mapolres Galus.

Terkait dengan isu atau kabar yang beredar luas bahwa tersangka mertuanya korban tega melakukan tindak kejahatan dengan memperkosa menantu sendiri, alasan tergoda karena sering berpakaian seksi atau alasan lainnya, tegas Kapolres, itu tidak masuk akal dan dibuat-buat oleh tersangka.

"Sebenarnya alasan itu dibuat-buat oleh tersangka ARH sendiri, kalau nafsu sudah memuncak apa saja bisa dilakukan,” tegasnya.

“Ini hanya alasan tersangka menantunya berpenampilan seksi, padahal penampilan korban atau menantunya sendiri dalam sehari-harinya yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Blangkejeren itu hanya biasa-biasa saja, tidak ada yang berlebihan," tukas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Edan! Pria Ini Tega Perkosa Menantunya Sendiri, Korban Masih Berusia 16 Tahun, Begini Kronologisnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas