Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Tuti Kasus Subang Bermimpi Tentang Mertua dan Adik Iparnya: Amalia Pamit Bawa Koper

Yanti Juabedah ternyata bermimpi tentang mendiang mertuanya Tuti Suhartini dan adik iparnya Amalia Mustika Ratu

Editor: Erik S
zoom-in Menantu Tuti Kasus Subang Bermimpi Tentang Mertua dan Adik Iparnya: Amalia Pamit Bawa Koper
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yanti Jubaedah (25) saat ditemui Tribun di kediaman keluarga di Dusun Jalancagak, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). 

Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.

Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.

Baca juga: Keluarga Kasus Subang Laporkan Youtuber yang Kaitkan Mistis dengan Kematian Tuti dan Amalia

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Yoris dan Danu Didampingi 10 Pengacara

Berita Rekomendasi

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) per hari ini resmi di dampingi oleh kuasa hukum. sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

Adanya pengacara yang mendampingi dilakukan keduanya untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara dalam kasus perampasan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Para pengacara ini juga diklaim sukarela alias gratis selama mendampingi Yoris dan Danu.

Indra Zaenal paman dari Yoris serta Danu mengatakan, dengan sukarela kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta tersebut untuk mambantu dalam mendampingi dari Yoris dan Danu.

"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, Selasa (19/10/2021).

Menurut Indra, Yoris serta Danu sudah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.

"Kemarin yah sudah menandatangi surat kuasa mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas