Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo
Panti Asuhan Putri Aisyiyah Tonggalan di Klaten Tengah kebingungan menyelesaikan kasus penipuan berupa orderan makanan fiktif capai jutaan rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
![Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pesanan-palsu-panti-asuhan-di-klaten.jpg)
Kasus penipuan dengan modus membeli makanan dan dikirim ke Panti Asuhan Aisyiyah Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, membuat rugi para pedagang makanan.
Para pedagang makanan tersebut terpaksa harus nombok karena menjadi korban penipuan.
Satu di antaranya pedagang seblak di Dukuh Genengan, Desa Tabongwetan, Kecamatan Kalikotes Nita Rusita (26).
Nita mengatakan dia rugi hingga ratusan ribu rupiah.
"Saya rugi sekitar 30 porsi atau sekitar Rp 360 ribu," kata Nita kepada TribunSolo.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Rumah Andreas di Jagakarsa Kemalingan, Celengan Biaya Persalinan Istri Bulan Depan Digasak Maling
Nita mengatakan, ia harus nombok Rp 250 ribu sebagai harga pokok dari makanan yang ia jual.
Tiap porsi, ia mengambil untung sekitar Rp 3.500 saja.
Tak hanya itu, ia juga kehilangan Rp 100 ribu, karena pelaku minta tolong untuk dibelikan pulsa.
"Saya juga harus nombok atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 250 ribu dan pulsa Rp 100 ribu," ujar Nita.
Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol
Nita menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Dia mengaku menerima pesan dari Denny Sumargo, dari panti asuhan putri Aisyiah, Tonggalan, Klaten.
Lanjut, ia mengatakan pelaku memesan makanan untuk acara di sana Senin (18/10/2021) malam.
"Pelaku mengaku bernama Denny Sumargo, dari Panti Asuhan Aisyiyah Klaten, dan pesan 30 porsi, untuk acara Selasa sore," ucap Nita.
Dari awal Nita tidak menaruh curiga soal penipuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.