Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat

Kasus pembobolan brankas milik sebuah kantor ekspedisi terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelakunya mantan karyawan di kantor tersebut.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi seorang mantan karyawan kantor ekspedisi bobol teman kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembobolan brankas milik sebuah kantor ekspedisi terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelakunya berjumlah 4 pria, masing-masing berinisial HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).

Fakta mengejutkan terungkap, aksi pembobolan diotaki oleh HSN yang merupakan mantan karyawan perusahaan itu.

Keempat pelaku menggondol uang hingga ratusan juta rupiah dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Pencuri Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Tulis Surat Minta Maaf & Ngaku Terjerat Pinjol

Awal kasus

Polresta Mamuju saat merilis kasus pencurian di kantor J&T Cabang Mamuju, Kamis (21/10/2021).
Polresta Mamuju saat merilis kasus pencurian di kantor J&T Cabang Mamuju, Kamis (21/10/2021). (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

Dihimpun dari Tribun-Sulbar.com, kasus ini mulai terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak kejahatan pencurian.

Lokasinya berada di kantor J&T Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Mamuju.

BERITA TERKAIT

Polresta Mamuju kemudian melakukan olah TKP dan berhasil menemukan titik terang.

Kemudian empat pelaku berhasil diringkus, salah satunya adalah mantan karayawan perusahaan itu.

Satu pelaku merupakan mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jalan Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.

Sedangkan 3 pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Baca juga: Aniaya Pria yang Diduga Pencuri, 5 Pemuda di Toraja Ditangkap Polisi

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan memberikan penjelasannya.

Ia menyebut, pencurian tersebut sudah direncanakan.

"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol brangkas kantor J&T," katanya dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Jumat (22/10/2021).

Sedangkan otak dari kasus ini adalah HSN.

Keempat pelaku tersebut malancarkan aksinya pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.

Baca juga: Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, Pria di Tangerang Gondol Rp200 Juta Milik Tetangga, Ini Modusnya

Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor lalu diduplikat.

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata Pandu.

Lanjut Pandu, bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berangkas berisi uang.

Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.

Mereka kemudian melarikan diri dengan hasil curiannya.

Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen

Uang untuk foya-foya

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju
Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju (Tribun-Sulbar.com/Fahrun)

Pandu melanjutkan, berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.

HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.

Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.

Baca juga: Baru Pacaran 3 Bulan, Sejoli di Tangerang Sudah Gondol 4 Motor, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp118 juta.

Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat tersangka ialah 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," urai Pandu, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Fahrun Ramli)

Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas