Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman di Medan Dicabut
Polda Sumatera Utara dalam hal ini telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Liti Wari Iman Gea
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menghentikan penyidikan terhadap perkara pedagang cabai yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap preman.
Polda Sumatera Utara dalam hal ini telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Liti Wari Iman Gea.
Liti sebelumnya viral karena ditetapkan sebagai tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihentikan.
Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beni yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka.
Baca juga: Preman Siramkan Bensin dan Bakar Pedagang Sosis di Tangerang, Berawal Saat Pelaku Palak Korban
Panca pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.
"Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula.
Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Dengan demikian Panca menyebutkan terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut.
Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beni dalam laporannya dianggap tidak sesuai.
Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Preman yang Ikut Aniaya Pedagang Menyerahkan Diri: Kurang Nyaman Terhadap Pemberitaan
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya," lanjutnya.
Polda Sumut Nilai Penyidikan Cacat Prosedur
Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.