Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman di Medan Dicabut
Polda Sumatera Utara dalam hal ini telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Liti Wari Iman Gea
Editor: Erik S
Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beni yang melaporkan Liti Wari Iman Gea dan "Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Benny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka," ucap Panca.
Sementara itu, terhadap Beni dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka.
Baca juga: Personel Polda Sumut Meninggal Dunia Saat Kejar Preman yang Aniaya Pedagang Cabai
Selain itu, laporan Liti Wari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses.
"Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," tutupnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Status Tersangka Pedagang Pasar Gambir Dicabut, Polda Sumut Hentikan Penyidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.