Sopir Truk Pukul Pria yang Diduga Bajing Loncat di Medan, Jadi Tersangka dan Ini Keterangan Polisi
DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah melakukan pemukulan, DI turun dan mengikat kembali tali terpal yang diduga dibuka korban yang melakukan pencurian.
Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI.
Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga.
Pada Pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok itu meninggal dunia di rumah sakit.
Kemudian, seseorang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sedangkan DI diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Penjelasan Polisi
AKBP Faisal mengatakan, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami.
"Nah, kembali lagi.
Baca juga: Dua Bajing Loncat yang Resahkan Pengusaha Karet Gandus Palembang Ditembak Petugas
Kalau pun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Faisal.
Ditanya kemungkinan seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu.
"Itu juga, masih akan kita dalami ya," ujar Faisal.