Bocah Remaja di Bima Nodai Anak Tetangga, Korban Masih Berusia 3 Tahun, Modus Nonton Film Anak
asus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah remaja berinisial G (17).
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak tetangganya.
Korban kini masih berusia 3 tahun.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Peristiwa menyayat hati ini terjadi Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Sering Nonton Film Panas Alasan Oknum Mahasiswa di Jakarta Timur Lecehkan Wanita
Pelecehan itu berawal saat korban sedang main di halaman rumah tetangganya.
Pelaku kemudian memanggil anak korban dari dalam rumahnya.
Namun saat itu korban tidak mau.
Sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.
Tidak berhenti di situ, pelaku G kembali menghampiri korban.
Kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.
“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,” ungkap Kapolres AKBP Henry Novika, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pemuda Tega Lecehkan Bocah, Korban Ditinggalkan di Tempat Sepi, Jalan Kaki Sambil Nangis di Jalan
Tidak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat langsung adiknya dirudapaksa si pelaku.
“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan mengancam pelaku akan dilaporkan ke orang tua,” jelas Novika.
Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.
“Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru SMK di Medan Lecehkan Muridnya, Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Korban Lebih dari Satu
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.
Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.
Sebab kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.
”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)