Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Kini Dipecat dari Kepolisian

Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Kini Dipecat dari Kepolisian
TRIBUNMANADO
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.

Sidang yang menyidangkan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek Parigi Moutung tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu. 

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi memberikan keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi memberikan keterangan pers, Sabtu (23/10/2021). (Bidhumaspoldasulteng)

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. 

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Kapolsek Parigi Moutong, Korban Buka Suara, Psikologi sang Ibu Terguncang

Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun. 

Berita Rekomendasi

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek. 

Bantah Lakukan Tindak Asusila

Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.

Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.

Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S.

Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.

Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.

"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.

Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.

Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.

"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu , ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.

Pengakuan Korban

Sebelumnya, S mengatakan dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.

Ia meminta korban agar mau kencan dengannya.

Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.

Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.

Baca juga: Polri Jadi Sorotan, Dua Kapolsek Dicopot dalam Sepekan dan Lainnya Dimutasi, Ini Daftarnya

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.

S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang dipenjara termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

Di hotel tersebut, korban dirudapaksa oleh Iptu IDGN.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kembali menodai S.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Propam Polri di Polres Parigi Moutong pada Jumat (15/10/2021) lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas