Buronan Ditembak 5 Kali saat Ditangkap Padahal Tak Melawan, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Kasus seorang buronan ditembak polisi saat diamankan padahal tak melawan terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Zulpan membeberkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.
Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.
"IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan."
"Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," tegas Zulpan.
Baca juga: Propam Periksa Admin Akun Instagram Humas Polda Kalteng, Gara-gara Panggil Netizen yang Kritik Polri
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dicopot
Zulpan melanjutkan penjelasannya.
Saat ini Kasat Reskrim Polres Luwu Utara telah dicopot dari jabatannya.
"Kasat Reskrimnya kan sudah dicopot dari jabatannya karena kasus penembakan tersebut," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Zulpan melanjutkan, sedangkan untuk Kapolres Luwu Utara belum ada keputusan.
“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.
Dihimpun dari Tribun-Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP A dicopot dari jabatannya.
AKP A digantikan oleh Iptu Putut Yudha Pratama.
Yudha sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.