Butuh Uang untuk Foya-foya, Pria Pengangguran di Pontianak Nekat Curi 2 HP Milik Ibunya
Kasus pencurian handphone terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pelakunya adalah pria pengangguran bernama Hindra alias Arif (30).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian handphone terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria pengangguran bernama Hindra alias Arif (30).
Ia nekat mencuri 2 handphone milik ibu kandungnya.
Motif kasus ini karena Arif membutuhkan uang untuk berfoya-foya.
Kini, pelaku sudah diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto membenarkan kasus ini.
Baca juga: ART Gasak Harta Majikan Senilai Rp1 M di Sidoarjo, Gondol Dolar & Berlian, Baru Kerja Beberapa Hari
Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
Ia mengatakan, kasus berawal pada Sabtu 23 Oktober 2021.
Saat itu Polresta Pontianak menerima laporan dari pihak keluarga bahwa tersangka telah mencuri handphone milik ibunya sendiri yang tinggal di kawasan Pontianak Timur.
"Tersangka ini masuk ke dalam kamar sang ibu pada sekira pukul 04.30 WIB. Kemudian tersangka mencuri handphone sang ibu,"ujar Kasat Reskrim, Senin 25 Oktober 2021.
Dikarenakan keluarga sudah tidak sanggup lagi dan tersangka sudah sering mengambil barang di rumah orang tuanya.
Kemudian pihak keluarga pun membuat pernyataan dengan menyatakan tidak akan mencabut tuntutan terhadap tersangka.
Baca juga: Wanita di Garut Jadi Korban Begal, Uang Rp 1,3 Miliar Raib Digondol Pelaku, Ini Kronologinya
Baca juga: Butuh Uang untuk Bayar Kos, 3 Pemuda di Kepri Bobol Kafe, Gondol Mi Instan hingga Tabung Gas Elpiji
Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus tersangka di kawasan Pontianak Timur.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Handphone Ibunya Sendiri, Pria Pengangguran di Pontianak Diringkus Tim Jatanras
(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)