Lakukan Penganiayaan, Bapak dan 2 Anaknya di Padang Diamankan
Pelaku G dan IAR pun melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Polisi menetapkan 3 orang yang masih satu keluarga sebagai pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (24/10/2021).
Penganiayaan ini terjadi di sebuah gudang, Jumat (10/9/2021).
Ketiganya adalah pria berinsial G (28), IAR (19) dan K (57).
Pelaku ini diamankan oleh jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/37-B/IX/2021/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Semua pelaku akhirnya diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg di Kecamatan Lubuk Kilangan dan di Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap sebanyak 3 orang laki-laki di dua lokasi yang berbeda.
Awalnya didapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana penganiayaan di Gudang PT Capella Jalan By Pass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
"Pelaku G dan IAR sakit hati kepada korban karena menganiaya ayahnya yang bernama K dengan cara mencekiknya," kata AKP Chairul Amri Nasution.
Pelaku G dan IAR pun melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu.
"Akibatnya korban mengalami luka memar hingga pingsan.
Baca juga: Pemuda di Padang Ditangkap Warga Setelah Tepergok Mencuri Uang Kotak Amal Masjid
Selain itu ada luka lecet pada pergelangan tangan, siku tangan kanan dan kirinya," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Lubeg bergerak untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saki.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku.
"Awalnya didapati pelaku bernama G (28) sedang membawa truk tangki BBM Pertamina, setelah itu dilakukan interogasi," katanya.
Hasil pengembangan, diamankan adiknya bernama IAR (19) dan orang tua laki-lakinya bernama K (57) di rumahnya Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepotong balok kayu ukuran 1 meter di rumah pelaku," katanya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Orang yang Masih Satu Keluarga di Padang, Berawal dari Penganiayaan di Gudang