Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukul Mahasiswa Menggunakan Button Stick, Oknum Anggota Samapta Polresta Mataram Ditahan

Pemukulan terjadi saat polisi berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran di depan kantor DPRD NTB

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pukul Mahasiswa Menggunakan Button Stick, Oknum Anggota Samapta Polresta Mataram Ditahan
Dok. Polda NTB
KEKERASAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Diduga memukul demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat unjuk rasa dua tahun kepemimpinan Jokowi Dodo - Ma'ruf Amin, di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021) lalu, oknum polisi berinisial A pangkat Briptu ditahan Bidang Propam Polda NTB.

Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Mataram.

Pemukulan terjadi saat polisi dan mahasisawa saling dorong ketika berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran.

Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi anggota polisi berinisial A.

Dia diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan Button Stick hingga terluka dan berdarah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021), tak membantah terjadinya peristiwa itu.

Baca juga: Maruf Amin Bertolak ke Ambon, Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Berita Rekomendasi

Artanto memastikan, saat ini oknum polisi yang diduga memukul mahasiswa tersebut sudah ditangani Propam Polda NTB dan sudah ditempatkan di ruang khusus (tahan).

Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, saat pengamanan aksi HMI di depan kantor DPRD, Kamis (21/10/2021),  terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.

"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.

Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.

Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.

"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," tambahnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Hari Tanpa Bayangan, 14 dan 15 Oktober 2021: Bisa Dilihat di Pacitan hingga Mataram

Status Briptu A akan ditentukan saat persidangan nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas