Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Cerita pilu datang dari seorang remaja berinisial I di Lampung Tengah. Korban dirudapaksa oleh 4 pemuda mabuk hingga hamil 5 bulan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sedangkan satu pelaku berinisial RN (21) masih buron.
RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.
Baca juga: Pemuda di Lampung Tega Rudapaksa ABG, Beraksi di Rumah Kontrakan, Korban Kini Hamil 7 Bulan
"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara."
"Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Mualimin, dikutip dari TribunLampung.
Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.
"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung/Syamsiralam)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.