Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta
Polres Boyolali terima lima korban pinjol ilegal, Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Satu per satu korban pinjaman online mulai bermunculan di Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima lima laporan korban pinjol ilegal.
Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.
Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
"Ada lima laporan polisi, kami limpahkan semua ke Polda Jateng," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).
"Yang jelas kasus pinjol semua ditarik ke Polda," jelas dia menekankan.
Kapolres menjelaskan, dari lima laporan yang diterima pihaknya, empat laporan langsung masuk ke Mapolres Boyolali.
"Sementara satu lainnya dilaporkan ke Polsek Karanggede," terang dia.
Baca juga: Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina
Dari kelima laporan itu, kata Morry, apabila dijumlah nilainya cukup banyak, yakni mencapai kurang lebih Rp 400 juta.
"Jumlahnya fantastis ratusan juta rupiah," aku dia.
Ia mengungkapkan bahwa peminjam harus mengembalikan uang yang diterima berlipat-lipat jumlahnya.
Misalnya kata dia, pinjam uang Rp 5 juta tapi harus mengembalikan Rp 80 juta.
"Kerugian lumayan banyak, sepertinya berkembang mencapai sekitar Rp 400 jutaan lebih," kata dia menjelaskan.
Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Boyolali untuk selalu berpikir berulang kali sebelum memutuskan untuk berurusan dengan pinjol.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat. Sebab, bunga yang harus ditanggung peminjam tak masuk akal.
"Jangan mudah tergiut iming-iming pinjol dengan persyaratan mudah. Sesulit apapun kondisinya masyarakat jangan tergoda dengan pinjol," tegas dia.
"Apalagi pinjaman online yang tidak ada badan hukumnya, karena bunga yang harus ditanggung tinggi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya di Wonogiri, Polisi Temukan Kasus Pinjol di Boyolali: Pinjam Rp 5 Juta Jadi Rp 80 Juta,