FAKTA Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Jasad Dikubur di Kaki Gunung, 14 Warga Jadi Tersangka
Kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korbannya adalah pria 50 tahun berinisial MM.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUMNNEWS.COM - Kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 50 tahun berinisial MM.
Usai kejadian, jasad MM dikubur oleh warga di kaki Gunung Cikuray.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang hingga 14 warga yang menghabisi nyawa MM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id, Rabu (27/10/2021):
Baca juga: Polisi Habisi Nyawa Rekan Kerja Pakai Senjata Laras Panjang di Lombok Timur, Pemicunya Cemburu Buta
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (12/10/2021) dini hari.
Lokasinya berada di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat itu MM tertangkap basah memasuki rumah seorang warga.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna.
"Kalo pencuriannya itu, mohon maaf kalo ga salah menurut keterangan, itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ucap Ayo.
Ayo menjelaskan warga sekitar sebelumnya sudah diresahkan dengan aksi pencurian lalu melakukan pengintaian terhadap terduga.
"Jauh-jauh hari ya diintai, ya tau-tau tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)" ungkapnya.
Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan.
Jasad MM dikubur di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray yang berjarak 1 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat digali, petugas menemukan jasad korban yang sudah terbungkus karung dengan tangan terikat tali.
Jasad korban selanjutnya diautopsi di RSUD dr Slamet Garut.
Baca juga: Berawal dari Isu Santet, Keponakan di Pamekasan Habisi Paman, Begini Kronologinya
Penjelasan polisi
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan, MM sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian.
Namun pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," kata Wirdhanto.
Warga menyadari MM pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapati MM kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Kemudian, MM menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Baca juga: Cerita Tragis Pengantin Baru di Babel, Suami Habisi Istri usai Bercinta, Korban Ketahuan Chat Mantan
Masih dalam kondisi bernyawa
Wirdhanto kemudian membeberkan fakta lainnya.
Ia menyebut, saat hendak dikubur, MM masih dalam kondisi hidup.
Hal itu diketahui oleh warga berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher MM.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara MM ini," ujar Wirdhanto.
Saat dipastikan MM sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Mahasiswa Tewas saat Diklat Menwa UNS: Kronologi Kejadian hingga Respons Gibran
14 warga jadi tersangka
Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.
Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."
"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.
Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)