Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi
Seorang ibu tega menjual bayi yang baru dilahirkannya seharga Rp 5 juta di Palembang, Sumatera Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang ibu tega menjual bayi yang baru dilahirkannya seharga Rp 5 juta.
Pelaku diketahui merupakan seorang wanita muda berusia 25 tahun warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan.
Kasusnya berhasil diungkap aparat Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Diketahui, bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial G (37) warga Kecamatan Sukarami.
Kasus terungkap setelah Bobi (26) suami siri A melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Ia geram terhadap istrinya yang mengaku telah menjual anak mereka.
"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Satgas Relawan COVID-19 Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan Wilayah Palembang
Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada seorang anggota keluarganya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke Danau Ranau.
Ibu muda berinisial A baru saja melahirkan bayi tersebut pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13:25 WIB.
Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.
Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus A dan suami.
Baca juga: Kondisinya Tak Berubah, Siswa SD yang Berkelahi hingga Tidak Sadarkan Diri akan Dibawa ke Palembang
Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalan Sepakat.
Pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis dengan membawa bayinya inisial S. Saat itu sudah US (DPO), R, P, dan G.