Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kabid Humas Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak buka suara soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi Polsek Kutalimbaru.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak angkat bicara soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru pada istri tersangka kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial RHL dan bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru.

Donald mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk membuktikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RHL.

"Keterangan dari beberapa saksi yang kita dapat ini memang memperlihatkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anggota kita dengan inisial RHL."

"Namun perlu kami jelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, agar menguatkan bukti-bukti daripada persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota kita tersebut," kata Donald dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru Polda Sumut Dicopot, Buntut Anak Buahnya Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba

Lebih lanjut, Donald menuturkan, untuk korban sudah menjalani pemeriksaan gabungan dengan Polresta Medan.

Nantinya keterangan korban akan digunakan polisi untuk menggali kasus ini dan memeriksa saksi lainnya.

Berita Rekomendasi

"Untuk korban kita sudah lakukan pemeriksaan gabungan dengan Polresta Medan di Aceh."

"Jadi keterangannya kita sudah dapat. Dari keterangannya itulah nanti akan kita gunakan untuk menggali ataupun memeriksa saksi lainnya," tuturnya.

Donald pun menegaskan, jika RHL terbukti bersalah dan melakukan pencabulan, maka ia akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Kalau memang nanti keterangannya terbukti, tentu sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH," tegasnya.

Baca juga: Penyidik Polsek di Sumatera Utara Diduga Memeras dan Mencabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba

Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru Dicopot


Dilansir Kompas.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.

Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas