Polisi Habisi Nyawa Rekan Kerja Pakai Senjata Laras Panjang di Lombok Timur, Pemicunya Cemburu Buta
Kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota Polri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga tewas dipicu cemburu buta.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota Polri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih terus diselidiki.
Dalam kasus tersebut Briptu HT yang bertugas di bagian Humas Polres Lombok Timur meninggal dunia ditembak Bripka MN (36).
Kini, Bripka MN pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi Senin (25/10/2021).
Awalnya Bripka MN yang sedang piket diam-diam mengambil senjata laras panjang jenis V2 yang merupakan senjata organik shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
Lantas ia berangkat ke kediaman Briptu HT yang berlokasi di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Sesampainya di lokasi, Bripka MN lantas masuk ke dalam rumah dan langsung menembak Briptu HT.
Mendapat tembakan tersebut Briptu HT langsung ambruk di lantai dalam kondisi berlumuran darah.
Saat kejadian Briptu HT masih dalam kondisi mengenakan handuk.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Kronologi hingga Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan Bripka MN mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” katanya dinsir dari Tribunlombok.com.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas Polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku mengonfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Baca juga: Motif Polisi Tembak Rekan Kerja Sesama Anggota Polri Hingga Tewas di Lombok Timur Masih Misteri
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke Polsek,” ujarnya.
Jasad korban ditemukan rekannya
Jasad Briptu HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah.
Saat itu, Syarif datang untuk mencari korban karena ponselnya tak bisa dihubungi.
Sekitar pukul 15.15 Wita, Syarif masuk ke dalam rumah korban dan melihat rekannya berlumuran darah.
Ia pun menghubungi piket Reskrim dan petugas melakukan olah TKP.
Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Hari Brata, seorang saksi yang mendengar suara tembakan sekitar pukul 11.20 Wita.
Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya
Di lokasi ditemukan dua buah selonsong peluru laras panjang jenis Sabhara V2.
Selain itu, juga ditemukan lubang yang diduga terkena peluru.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan di dalam rumah.
Tak lama setelah penemuan jasad, polisi langsung mengamankan Bripka MN.
Bripka MN pun mengakui telah menembak Briptu HT.
Menurut Kapolres, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
”Tertembak di bagian dada sebelah kanan,” katanya.
Cemburu buta karena chat istri
Motif Bripka MN menembak Briptu HT diduga karena cemburu buta.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan indikasi tersebut muncul setelah pihak kepolisian melihat isi percakapan dalam ponsel istri pelaku, korban, Bripka MN.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.
Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.
Karena Briptu HT sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.
Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.
Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Terkait Kasus Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Timur
Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.
Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut. (Kompas.com/ tribunlombok.com/ Idham Khalid/ Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.