Polisi Habisi Nyawa Rekan Kerja Pakai Senjata Laras Panjang di Lombok Timur, Pemicunya Cemburu Buta
Kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota Polri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga tewas dipicu cemburu buta.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota Polri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih terus diselidiki.
Dalam kasus tersebut Briptu HT yang bertugas di bagian Humas Polres Lombok Timur meninggal dunia ditembak Bripka MN (36).
Kini, Bripka MN pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi Senin (25/10/2021).
Awalnya Bripka MN yang sedang piket diam-diam mengambil senjata laras panjang jenis V2 yang merupakan senjata organik shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
Lantas ia berangkat ke kediaman Briptu HT yang berlokasi di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Sesampainya di lokasi, Bripka MN lantas masuk ke dalam rumah dan langsung menembak Briptu HT.
Mendapat tembakan tersebut Briptu HT langsung ambruk di lantai dalam kondisi berlumuran darah.
Saat kejadian Briptu HT masih dalam kondisi mengenakan handuk.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Kronologi hingga Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan Bripka MN mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” katanya dinsir dari Tribunlombok.com.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas Polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku mengonfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Baca juga: Motif Polisi Tembak Rekan Kerja Sesama Anggota Polri Hingga Tewas di Lombok Timur Masih Misteri
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.