Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Dikeroyok 4 Teman Sekolah, Bocah SD di Musi Rawas Terluka Parah dan Koma, Ini Kronologinya

Dugaan kasus penganiayaan dalam lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Korbannya adalah bocah SD berinisial Ad (12).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Diduga Dikeroyok 4 Teman Sekolah, Bocah SD di Musi Rawas Terluka Parah dan Koma, Ini Kronologinya
TribunKaltim/Istimewa
Ilustrasi seorang bocah SD di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, menderita luka parah hingga koma diduga karena dianiaya oleh 4 teman sekolah. 

"Dugaan kita dia (korban) terjatuh ini menabrak sisi meja yang ada dalam ruangan kelas itu. Ini kita sudah melakukan olah TKP."

"Dugaan kita itulah yang membuat korban mengalami cedera yang fatal, di bagian lehernya. Namun nanti kita akan sinkronkan dengan hasil pengecekan dari ahlinya," katanya.

4 orang sudah diperiksa

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, jelaskan kronologi pengeroyokan siswa SD.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, jelaskan kronologi pengeroyokan siswa SD. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan ini, para terduga pelakunya sudah diketahui dan diperiksa oleh penyidik Polres Musi Rawas.

"Para tersangkanya (terduga pelaku) sudah diketahui, hanya kita masih memintai keterangan dari para saksi. Terduga pelaku ini masih teman sebaya dari korban," kata Efrannedy.

Para pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

Ada 4 orang terduga pelaku, 3 orang kakak kelas dan 1 orang adik kelas dari korban.

Baca juga: Eks Kapolres Nunukan AKBP SA Ngaku Khilaf Aniaya Brigadir SL

Berita Rekomendasi

Keempatnya sudah meminta keterangan kepada terduga pelaku ini dengan didampingi Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas, pihak sekolah, orang tua para pelaku, kades setempat sudah mintai keterangan.

"Untuk proses selanjutnya sudah kita gelarkan, kita upayakan dilakukan difersi. Karena secara undang-undang belum bisa diajukan ke pengadilan, masih anak-anak dibawah usia 12 tahun, yang tertua (terduga pelaku) usianya 11 tahun," ujar Efrannedy.

Namun demikian kata Efrannedy, pihaknya masih menunggu kondisi dari korban yang sampai saat ini masih dalam perawatan.

"Setelah itu kita akan mintai keterangan dan setelah itu akan kita hadirkan keseluruh pihak, baik orang tua korban, orang tua pelaku dan keluarganya, pihak sekolah dan pihak terkait lainnya. Itu langkah berikutnya untuk menentukan apa yang akan kita lakukan sebaiknya terhadap para pelaku," ujar kapolres.

"Karena kita juga tidak menghendaki para pelaku merasa ketakutan, trauma mendalam dampak dari yang telah mereka lakukan. Kita juga tidak ingin anak-anak kita ini hilang masa depan karena trauma akibat dari penegakan hukum," sambungnya.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Alor Sesalkan Penganiayaan yang Berujung Tewaskan Siswa SMPN Padang Panjang

"Kita ingin penegakan hukum ini memiliki keadilan, terbuka juga memiliki kebermanfaatan. Baik terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku. Maka kita tidak ingin ekspose anak-anaknya, jangan sampai aktifitas mereka sehari-hari merasa ketakutan," katanya.

Dikatakan, berdasarkan undang-undang, anak-anak usia 11 tahun (masih dibawah 12 tahun) harus dikembalikan kepada orang tuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas