Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC 

Babak baru dugaan pidana Debt Collector atau jasa penagihan pinjaman online oleh PT Jasa Mudah Collecton (JMC), polisi tetapkan 3 tersangka.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC 
Satreskrim Polres Kotabaru untuk BPost
Konferensi pers terkait kasus pinjol di Kotabaru, Polisi menjerat 3 tersangka, 1 di antaranya berstatus WNA, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Babak baru dugaan pidana Debt Collector atau jasa penagihan pinjaman online oleh PT Jasa Mudah Collecton (JMC) 

Penyidikan Polres Kotabaru telah menetapkan PT JMC sebagai pelaku serta tiga orang tersangka, yakni seorang warga negara asing berinisial GW berstatus konsultan, kepala cabang PT JMC berinsial DN dan seorang lagi selaku operator berinisial KH. 

Hal itu dikemukakan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (27/10/2021) sore. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pihak-pihak terkait di antaranya korban. 

Pertama Rita Fitriani, warga jalan Wiramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaur Utara yang keseharian berstatus ibu rumah tangga. 

Korban kedua yaitu Bangkit Dwi Nurcahyo, warga Jalan Tiga Dalam, RT 033, RW 000, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkaan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana telah diubah dengan undang-Ulundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal lainnya yang disangkakan yakni, Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita barang  dengan rincian antara lain, foto copy perijinan perusahaan PT JMC.

Satu unit komputer server, dua unit laptop, 23 unit handphone karyawan dan pimpinan PT JMC, foto copy perjanjian kerja dengan karyawan PT JMC, dan slib setor dan bukti transfer gaji karyawan PT JMC.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah print plout capture PT JMC melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

Baca juga: Setelah Gibran, Bupati Karanganyar Ikut Komentari Warganya Tewas saat Diklat Menwa UNS

Ditambahkan Jalil, dalam kasus ini motif digunakan pelaku sebagai jasa penagihan kredit pinjaman online PT JMC dengan perusahaan pinjaman online berupa. 

Pertama Kasgo yang memiliki aplikasi pinjaman online Cashgo, kemudian LAVA yang memiliki aplikasi pinjaman online, Dana Mudah, KSP yang memiliki beberapa aplikasi pinjaman online antara Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, dan Xintu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas