Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC 

Babak baru dugaan pidana Debt Collector atau jasa penagihan pinjaman online oleh PT Jasa Mudah Collecton (JMC), polisi tetapkan 3 tersangka.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC 
Satreskrim Polres Kotabaru untuk BPost
Konferensi pers terkait kasus pinjol di Kotabaru, Polisi menjerat 3 tersangka, 1 di antaranya berstatus WNA, Rabu (27/10/2021). 

Selanjutnya CC Coint yang memiliki aplikasi pinjaman online Ayo Pinjam, Ikan mas, Kredit Kur dan Duitku.

Aplikasi-aplikasi tersebut dapat di download di Play Store, sedangkan diaplikasi mensyaratkan customer dalam menjadi nasabah harus mengirim berupa KTP, foto dan nomor handphone customer serta 10 handphone referensi dimana data pribadi tersebut ditransmisikan kepada PT JMC.

Tidak hanya itu, dalam melakukan penagihan kepada costomer, PT JMC melakukan penagihan yang diindikasikan melawan hukum dengan cara menyebarkan dokument informasi pribadi customer.

Lanjut Jalil pekerjaan jasa penagihan pinjaman online yang dilakukan PT JMC kepada nasabah melalui media elektronik.

Itu telah dimulai sejak Agustus 2021 sampai dengan sekarang.

Baca juga: Ritual Celana Dalam Buang Sial di Gunung Sanggabuana Karawang, Kades, MUI, Dinas Pariwisata Bersuara

Masih menurut Jalil, dalam melakukan kegiatan penagihan pinjaman online, PT JMC menggunakan sarana berupa monitor merk LG sebanyak 80 unit, CPU merk SW sebanyak 80 unit, dan Earphone merk Logi sebanyak 39 unit dan merk Lenovo 1 unit.

"Total karyawan bekerja di PT JMC kurang lebih 35 orang," terang Jalil kepada banjarmasinpost.co.id.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar diketahui pemilik atau direktur PT JMC adalah David Sebastian. Sedangkan kepala cabang Donna Uly Novelia B Sibuea.

"Jasa penagihan pinjaman online dilakukan karyawan atas perintah aplikasi Kasgo, Lava, KSP dan CC Coin," jelasnya. 

Sedangkan dalam melakukan jasa penagihan pinjaman online PT.JMC tidak memiliki Memorandum of Understanding (MOU) atau penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol.

Oleh karena itu, sambung dia, terkait dengan pelanggaran di undang- undang ITE yang menjadi korban sebanyak dua orang. Korban merupakan customer aplikasi pinjaman online yang mana diduga PT JMC selaku pihak ketiga yang bekerja melakukan penagihan.

Baca juga: Mayat Mr X Membusuk di Hutan Kota Bekasi, Sempat Dikira Bangkai Kucing, Diduga Korban Pembunuhan

Bahkan ditengarai ada dugaan melakukan intimidasi, pengancaman dan menyebarkan Informasi pribadi berupa KTP/ FOTO dan Indentitas Pribadi dengan kalimat yang mengandung muatan negatif saat melakukan penagihan. 


Adapun terkait dengan pelanggaran di Undang-undang ketenagakerjaan,  yang jadi korban ada 38 orang.

Karena melakukan penggajian karyawan yaitu kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta.

Gaji tersebut dibawah upah minimum kabupaten Kotabaru yaitu Rp. 3.024.824.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasca Penggeledahan Debt Collector Pinjol di Kotabaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 WNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas