Korban Pelecehan di Bandungan Minta Tersangka dan Saksi Lakukan Sumpah Ini
Rekontruksi dilakukan tiga versi berdasar keterangan dari terangka, saksi dan juga korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Hermawan Endra
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbeda dalam memberikan keterangan, korban pelecehan seksual yang terjadi di komplek vila mewah di Bandungan meminta tersangka dan saksi sumpah pocong.
Hal itu didapati setelah Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).
Dalam kegiatan itu dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korban dilecehkan.
Usai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi berdasar keterangan dari terangka, saksi dan juga korban.
Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.
Baca juga: Terancam Digusur, Rocky Gerung Sebut Terima Tawaran Belasan Rumah hingga Vila Gratis
"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban.
Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.
Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.
Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.
Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesusai antara korban, tersangka dan saksi.
Dalam rekonstruksi pengakuan dari tersangka membenarkan ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri.
Lalu tersangka G dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah.
"Setelah beberapa saat salah satu diantaranya naik yaitu tersangka G.
Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi telanjang."
"Jadi kalau sudah telanjang dulu siapa yang di atas ? yaitu saksi yang berinisial Y."
"Menurut analisa saya pelaku pertama adalah Y dari hasil rekontruksi versi tersangka," imbuhnya.
Korban berinisial D mengaku tidak terima karena pengakuan dari pelaku dan saksi berbeda-beda dan jauh dari kronologisnya.
Ia meminta keadilan yang sebenar-benarnya. Bahkan dia siap melakukan sumpah pocong atau bersumpah di atas al quran.
"Saya minta mereka mau sumpah pocong, pengakuan yang benar yang mana.
Lebih baik sumpah pocong kalau hukum pengadian tidak berjalan masih ada hukum alam," imbuhnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo pada saat itu mengatakan, penangkapan GVY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/87/IX/2021/JATENG/RES SMG pada 4 Sebtember 2021.
Bersamanya diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
"Motifnya pelaku bernafsu dan menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak sadar. Waktu dan tempat kajadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB dalam kamar vila Bandungan, Kabupaten Semarang.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Vila Mewah di Bandungan, Korban Minta Tersangka dan Saksi Sumpah Pocong